Cara regsitrasi kartu SIM dan Unreg Kartu SIM dan KK
Seperti yang kita tahu, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mewajibkan pengguna untuk melakukan registrasi kartu SIM dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) yang sah. Proram registrasi kartu ini adalah upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan nomor telekomunikasi. Mungkin bagi masyarakat yang sering gonta-ganti kartu perdana agak pusing dengan peraturan ini karena mereka membeli kartu perdana hanya mengincar kuotanya saja jika kuota habis maka kartu tersebut akan dibuang. Patut dicatat setelah anda tidak ingin menggunakan kartu perdana lagi, jangan langsung dibuang kartu tersebut. Sebaiknya kartu anda Unreg terlebih dahulu agar kartu yang anda buang tidak ditemukan orang lain lalu digunakan untuk tindak kriminal dengan menggunakan nomor sim yang didaftarkan dengan NIK dan KK atas nama anda. Lalu bagaimana cara registrasi kartu dan meng-Unreg kartunya? Mari kita ulas
Cara registrasi kartu ialah masuk ke pesan(SMS), lalu ketik :
Ulang#NIK#NomorKK
Lalu kirim ke 4444
Dan untuk Unreg kartu ialah dengan
UNREG#NomorKartu
Lalu kirim ke 4444
Contoh: UNREG#08314447789
Lalu kirim ke 4444
(jika sukses maka akan ada balasan dibawah ini)
(jika sukses maka akan ada balasan dibawah ini)
Dengan meng-Unreg kartu selain mencegah orang lain menyalah gunakan nomor kita, kita juga dapat menggunakan nomor kita lagi di nomor sim lainnya. Dan kabar gembiranya, menurut beberapa artikel yang sudah saya baca. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memutuskan bahwa satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) bisa digunakan untuk mendaftarkan lebih dari 3 nomor kartu SIM dan tidak memiliki batasan.
Sekian Artikel kali ini, saya harap ada masukan agar dapat membantu kita semua.