Arti Dari Beberapa Syarat Melamar Kerja (NPWP, SKCK, CV, dll)


Melamar pekerjaan merupakan suatu usaha kita untuk mendapat pekerjaan yang tentunya dapat membantu kita dalam menjalani hidup. Di setiap lamaran pekerjaan tentu terdapat proses tahapan serta syarat untuk bisa diterima menjadi pegawai di salah satu perusahan yang dilamar. Sebelum mengikuti tes atau interview, biasanya kita disuruh untuk memberikan beberapa persyaratan administrasi berupa data diri dan dokumen pendukung lainnya agar perusahaan mengetahui profil lengkap kita. Biasanya syarat yang wajib dilampirkan ialah KTP, KK, SKCK, CV dan lain sebagainya. Mungkin sebagian dari kita ada yang masih belum mengetahui apa itu SKCK, CV dan lain-lainnya. Disini penulis tertarik untuk membahas persyaratan administrasi tersebut. tulisan ini hanya menjelaskan beberapa persyaratan administrasi saat melamar kerja bukan proses pembuatan NPWP atau SKCK, mungkin jika sempat penulis akan menjelaskan di lain artikel. Tanpa banyak basa-basi berikut penjelasannya.

1. NPWP
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), merupakan nomor yang diberikan kepada  wajib pajak untuk mempermudah dalam administrasi sekaligus tanda pengenal atau identitas wajib pajak.

2. SKCK
SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) ini dulunya merupakan surat keterangan kelakuan baik, yaitu sebuah surat yang menyatakan bahwa seseorang tidak ada catatan kriminal. Setiap melamar pekerjaan tentu perusahaan menginginkan orang yang tidak pernah terjerat kasus kriminal, dan SKCK inilah yang fungsinya sebagai bukti bahwa seseorang berkelakuan baik.

3. CV
CV (Curiculum Vitae) biasa juga disebut daftar riwayat hidup, yaitu suatu data riwayat hidup seseorang dari tempat tanggal lahir, riwayat pendidikan, tinggi badan serta pengalaman kerja.

4. KTP
KTP (Kartu Tanda Penduduk), penggunaan KTP dalam melamar pekerjaan adalah sebagai tanda bukti sang pelamar warga negara Indonesia serta untuk mengetahui alamat dan nama jelas seseorang.

5. KK
KK (Kartu Keluarga), merupakan sebuah surat yang terdapat nama-nama seluruh anggota keluarga.

6. SIM
SIM (Surat Izin Mengemudi), adalah kartu yang menandakan bahwa kita mampu mengemudi kendaraan dengan baik. Ada beberapa jenis SIM di Indonesia yang ditandai dengan huruf A, B, atau C. Tiap kendaraan yang dikendarai berbeda SIM yang wajib dimiliki, seperti pengendara bermotor wajib memiliki SIM C.

Sekian beberapa penjelasan yang biasanya dilampirkan dalam lamaran pekerjaan, semoga bermanfaat dan sukses selalu.


Referensi : www.cermati.com


Postingan populer dari blog ini

Cara Download Video YouTube Via Browser Ponsel

Cara flash Evercoss Winner Y Smart U50 Via Research Download.exe.

Cara Flash Asus Zenfon C Z007 Via Adb Fastboot

Arti Impak dan Infak

Cara flashing Evercoss A74C Via SP Flashtool

Cara Flash LG G5 SE H845 Via KDZ Flashtool

Cara Flash Update lenovo P90 Menggunakan Via SPFT